Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya informasi yang beredar yang memberitakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni https://depkop.go.id.
Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data, di antaranya.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair Hari Ini, Daftar Penerima di kemnaker.go.id
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Pelaku usaha mikro juga bisa cek BLT UMKM via Eform BRI di eform.bri.co.id/bpum, caranya sebagai berikut.
Baca Juga: Realme Buds Air Pro Harga dan Spesifikasi, TWS Nirkabel Berteknologi ENC yang Murah