Adapun pendaftaran bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro setempat, sesuai dengan daerah masing-masing.
Beberapa pendaftar BLT UMKM Banpres BPUM kerap melakukan kesalahan saat daftar, kesalahan mereka adalah tidak memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan pihak penyelenggara.
Adapun syarat dan kriteria pendaftar BLT UMKM program BPUM sebagai berikut, pastikan memenuhi sebelum daftar agar pendaftaran lancar dan dana bantuan bisa cair.
Baca Juga: Rp1,2 Juta Masuk Rekeningmu, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan
Kriteria pendaftar BLT UMKM program BPUM.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Realme Buds Air Pro Harga dan Spesifikasi, TWS Nirkabel Berteknologi ENC yang Murah
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD