· Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Masih Dibuka! Hadiah Uang Gratis Total Rp160 Juta Telkomsel Bisa Kamu Dapatkan, Ini Caranya
Baca Juga: Berani Rombak Petinggi BUMN, Erick Thohir Sebut Ciri-ciri Pejabat yang Bakal Dipertahankan!
Persyaratan
· Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro.
· Foto Copy E-KTP.
· Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan).
· Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)
Tempat Pendaftaran
· Pendaftaran secara offline dapat dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.