Cara Cairkan Bantuan BLT UMKM BPUM Meskipun NIK KTP Tidak Terdaftar Eform BRI, Simak Infonya

- 2 November 2020, 16:23 WIB
Cara Mencairkan dana BLT UMKM BPUM Walau Tak Terdaftar Penerima di Eform BRI, Begini Caranya
Cara Mencairkan dana BLT UMKM BPUM Walau Tak Terdaftar Penerima di Eform BRI, Begini Caranya /Semarangku.com/

* BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta cair

* BLT BPUM UMKM tetap bisa cair meski nomor KTP tak terdaftar di Eform BRI

* Cara cek penerima BLT BPUM UMKM via Eform BRI

SEMARANGKU – Berikut cara cairkan bantuan BLT UMKM BPUM meskipun NIK KTP tidak terdaftar saat melakukan login di E-form BRI.

BRI memberikan kemudahan untuk cek secara online dengan memasukan NIK melalui Eform yang disediakan.

Namun sebagian masyarakat pelaku usaha mikro yang sedang melakukan pengecekan mendapati NIK KTP tidak terdaftar. Informasi dibawah ini akan menjelaskan bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Cair Rp3,55 Juta, Cuma 3 Hari Saja

Baca Juga: Tenang, BLT BPUM UMKM Masih Bisa Cair Rp2,4 Juta Meski Nomor KTP Tidak Terdaftar Eform BRI

Serangkaian bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat sedang gencar – gencarnya dilakukan.

Hal tersebut bertujuan untuk memulihkan perekonomian nasional yang terancam resesi jika tidak segera diatasi.

Salah satunya adalah BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta yang diberikan untuk masyarakat pelaku usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Kuota Data Internet Gratis dari Pemerintah 50 GB Bakal Cair November Ini, Cara Daftar All Operator

Baca Juga: Siapkan Dokumennya! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di Situs prakerja.go.id, Segera Cek Syaratnya

Kepastian pencairan setelah pendaftaran dapat diakses melalui Eform yang dibuat oleh salah satu bank penyalur yaitu BRI.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar diberikan kemudahan untuk memastikan pencairan melalui layanan online Eform BRI

Hanya saja, banyak dari masyarakat pelaku UMKM yang terganjal akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP Elektroniknya tidak terdaftar dalam sistem layanan BRI.

Baca Juga: Jadwal Cair dan Cara Cek Penerima BLT BPJS Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Korban PHK

Baca Juga: UMP Jateng Naik Ganjar Pranowo Himbau Apindo Gak Usah Khawatir Gelombang PHK dan Jangan Takut

Berikut ini adalah cara mengatasi jika NIK atau No KTP tidak terdaftar di layanan Eform BRI,

Masyarakat yang sudah lolos dan mendapatkan notifikasi SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut, adapun bunyi SMS notifikasi sebagai berikut.

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Baca Juga: Libur Panjang Usai, Tes Random Tunjukkan Hasil, Ganjar Pranowo Sebut 4 Wisatawan Positif

Baca Juga: Jateng Masuk Tiga Besar Provinsi dengan Penanganan Covid-19 Terbaik Nasional, Dibawah DKI dan Jabar

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mendapatkan SKU ini, peserta dapat mendatangi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar yang ditandatangani RT RW

SKU disertakan untuk mempermudah verifikasi keabsahan syarat pendaftaran.

Baca Juga: Cepat Login www.prakerja.go.id, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Ada Insentif Rp 3,55 Juta

Baca Juga: Buruan! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Pakai NIK dan KK dengan Login ke Situs prakerja.go.id

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah