1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Jika Dibuka Bulan Ini, Rp3,55 Juta Cair, Ini Syarat Dokumen
Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, 2 November 2020 Logam Mulia Antam Turun Jadi Rp 1.996.000 per Gram
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Tahap 2 Cair Minggu Ini, Tapi Gagal Cair di Rekening Bank Tipe Ini, Cek Dulu!
Baca Juga: www.pln.co.id dan Chat WA, Tips Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November, Segera Daftar Sekarang