“Penurunan tariff tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir SEMARANGKU dari Antara News.
Latarbelakang pemerintah memberikan keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Said Iqbal: Besok Buruh akan Serahkan Berkas Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar E-Form BRI saat Login, Tenang Masih Bisa Dapat BLT UMKM BPUM, Ikuti Cara Ini
· Realisasi kurs Rp14.561,52 per dolar Amerika Serikat
· Tingkat inflasi sebesar 0,05%
· Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar Amerika Serikat per barel
· Harga Patokan Batu Bara Rp666,72 per kg
Namun, tidak semua pelanggan listrik nonsubsidi mendapatkan keringanan pembayaran hingga diskon 100% dari pemerintah.
Baca Juga: E-Form BRI Login Pakai NIK KTP ke eform.bri.co.id/bpum Dapat Bantuan BLT UMKM BPUM, Langsung Cair!