Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Burnley vs Chelsea Gratis di TV Online Ini - Liga Inggris Kick Off 22.00 WIB
Baca Juga: Ganjar Pranowo Diapresiasi Buruh Usai Berani Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Hingga 3,27 Persen
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bisa Online Via eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tanpa Online, Datangi Kantor ini, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum