Pendaftaran BLT Program BPUM dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro di masing-masing Kabupaten.
Selanjutnya proses verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sheffield United vs Manchester City Gratis di TV Online Ini - Liga Inggris
Baca Juga: Penting! Miliki Surat Sakti SKU untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Buatnya
Nominal pencairan BLT Banpres UMKM adalah sebesar Rp2,4 juta rupiah. Diharapkan dengan nominal tersebut mampu memberikan suntikan dana bagi para pelaku UMKM.
Berikut informasi penting terkait BLT Banpres UMKM!
Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM
- Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
- Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
- Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
- Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
- Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Segera Cek! Berikut Syarat Lengkap dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2
Baca Juga: Tsunami 20 Meter Bakal Hantam Daratan Pantai Selatan Pulau Jawa, Fenomena Alam Kajian Riset ITB
Persyaratan Penerima BLT Banpres UMKM