Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tanpa Online, Datangi Kantor ini, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 31 Oktober 2020, 19:15 WIB
Cara daftar BLT UMKM BPUM tanpa online  melalui kantor berikut dan cara cek penerima online via eform.bri.co.id/bpum
Cara daftar BLT UMKM BPUM tanpa online melalui kantor berikut dan cara cek penerima online via eform.bri.co.id/bpum /Semarangku/Semarangku/

* Cara daftar BLT UMKM BPUM tanpa perlu online

* Cek penerima BLT UMKM BPUM via link eform.bri.co.id

* Cara daftar BLT UMKM BPUM online dan cek penerima online via eform.bri.co.id/bpum

SEMARANGKU – Cara daftar BLT UMKM BPUM tanpa perlu online dan cara cek penerima dengan login eform.bri.co.id/bpum.

Masyarakat pelaku usaha mikro hanya dapat mendaftar dengan mendatangi kantor koperasi atau Lembaga pengusul yang telah ditetapkan untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan UMKM BPUM

Setelah melakukan pendaftaran dapat di cek kepesertaan melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BST Rp 500 Ribu, Beras 15 Kg dan Bansos Kemensos Lainnya Cuma Pakai HP

Baca Juga: Update Cara Daftar BLT Banpres UMKM Hingga Dapat SMS dan Cek Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cair Awal November! Segera Cek Penerima dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cair November Besok, Yuk Simak Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Rp1,2 Juta di Sini

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa di refresh.

Dengan kuota sebanyak 3 juta penerima yang akan mendapatkan bantuan Bantuan UMKM BPUM Pada gelombang 2, kesempatan masih terbuka lebar bagi masyarakat yang belum mendaftar

Sebelumnya pada gelombang 1, sudah tersalurkan 9 juta pelaku usaha mikro yang dapat BPUM.

Baca Juga: Liga Inggris Malam Ini: Link Live Streaming Sheffield vs Manchester City dan Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: Simak Panduan ini untuk Daftar BLT Banpres UMKM dan Cek Online Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan UMKM BPUM ini diberikan sebagai tambahan modal bagi pelaku usaha mikro untuk lebih produktif dalam menjalankan usaha.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Terbaru Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Semua Operator dari Telkomsel-Tri, Buruan

Baca Juga: BBPTKG Yogyakarta: Potensi Ancaman Erupsi Gunung Merapi Semakin Dekat

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Bank BRI Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah