Pendaftaran BLT Program BPUM dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro di masing-masing Kabupaten.
Selanjutnya proses verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.
Baca Juga: Cara Mengatasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Tidak Cair, Segera Lakukan Ini
Baca Juga: Arab Saudi Akan Terima Jemaah Umrah Mulai Besok, Tapi Hanya untuk yang Berusia Berikut Ini
Berikut informasi penting terkait BLT Banpres UMKM mulai dari cara daftar hingga cara cek penerima.
Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM
· Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
· Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
· Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
· Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.