Cek Statusmu, Ternyata Hanya Kelompok ini yang Berhak Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta!

- 29 Oktober 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM
Ilustrasi BLT BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Tidak semua pelaku UMKM berhak menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta. Simak alasannya di artikel ini.

Bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta hanya untuk membantu pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pasti Gagal Cair! Ini 3 Penyebab Utama Kuota Internet Gratis Kemdikbud Batal Masuk HP-mu

Baca Juga: Polisi Sebut Belum Menerima  Laporan Terkait Percobaan Pembakaran Balai Kota

Pendaftaran BLT BPUM UMKM bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas koperasi setempat.

Sedangkan untuk melakukan pengecekan penerima BLT BPUM UMKM bisa dilakukan secara online melalui layanan Bank BRI via login eform.bri.co.id/bpum.

Akan tetapi, sebelum daftar dan cek penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Istri Gowes ke Tempat Wisata di Kendal, Cek Protokol Kesehatan

Perlu kamu ketahui, bahwa hanya kelompok pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang berhak daftar dan dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM sebelum mendaftar sebagai berikut. dikutip dari Komite UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Buruan Lapor Via WA Ini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud untuk Bulan Oktober

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Belum Terima Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Perhatikan Hal Ini dan Cek Kuotamu

Baca Juga: Yuna AOA Akhirnya Muncul Sejak Kontroversi Mina dan Jimin pada Juli Lalu, Tulis Begini di Instagram

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah