Baca Juga: Belum Dapat Bansos Rp500 per KK, Bantuan Beras dan BST Rp300 Ribu Kemensos? Lapor ke Nomor WA ini
1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Alhamdulillah KTP Terdaftar Dapat Rp2,4 Juta, Ini Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM di E-Form BRI
Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Kalimat Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2020 Cocok untuk Status WA dan IG
Pendaftaran BLT UMKM program BPUM secara offline bisa dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Pendaftar diwajibkan memenuhi beberapa data, diantaranya.