8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya
Baca Juga: Undang Difabel dan Eks Napi Terorisme di Upacara Sumpah Pemuda, Ganjar Pranowo: Karyanya Bagus!
Baca Juga: SM Entertainment Kenalkan Member Kedua Aespa, Karina, Ini Hal yang Perlu Diketahui Tentangnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***