Baca Juga: MAAF, Pelajar-Guru dengan Kondisi Ini Tak Akan Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Kamu Termasuk?
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: CEK FAKTA, Daftar BLT Banpres UMKM via depkop.go.id atau eform.bri.co.id? Ini Cara yang Benar
Baca Juga: Sabar Ya, Kemnaker Rencanakan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Waktu Berikut, Siapkan ATM-mu
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Cara Cek BPUM Rp2,4 Juta Cair Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Lengkap! Cara Daftar BLT UMKM dan Cek Banpres Rp2,4 Jika Dapat SMS BRI di eform.bri.co.id Pakai KTP
Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.