Baca Juga: Transaksi UKM Virtual Expo Capai Rp1,68 Milyar, Dinkop UKM Jateng Akan Launching Ini
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Pemprov Jateng Pantau Keamanan 6 Objek Wisata Ini, Terutama di Semarang
Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Leicester City Liga Inggris Pekan Ke-6, Tonton Gratis di Sini
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Link Live Streaming Southampton vs Everton Liga Inggris Malam Ini, Tonton Gratis di TV Online Ini
Baca Juga: Lenovo ThinkPad X1 Fold Secara Resmi Diluncurkan di Pasar Global
Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.