SEMARANGKU – Daftar BLT UMKM Banpres BPUM bisa dilakukan menggunakan KTP, cek penerima bisa via eform.bri.co.id/bpum.
BLT UMKM Banpres BPUM mensyaratkan pendaftarnya untuk memiliki KTP atau kartu tanda penduduk sebagai salah satu syarat utama.
Cek via eform.bri.co.id/bpum bisa dilakukan setelah pelaku usaha kecil menengah mendaftar program BLT UMKM Banpres BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM ini.
Baca Juga: Telkomsel Cairkan Kuota Internet Gratis 50 GB Tahap 1 Oktober, Ini Cara Ceknya, Pastikan Masuk HP-mu
Baca Juga: Cair Oktober! Bantuan BLT Dana Desa 100 Persen Tersalurkan, Simak Penjelasannya
Pendaftaran program BLT UMKM Banpres BPUM menggunakan KTP bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi dinas koperasi di masing-masing kabupaten atau kota.
Pemerintah telah mencairkan dana bantuan ini ke 9 juta penerima tahap pertama dan kabar baiknya waktu pendaftaran diperpanjang hingga akhir November.
Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Baca Juga: Tahap 1 Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Bulan Oktober 2020