Baca Juga: Alhamdulillah Tahap 2 Bakal Cair, Ini Syarat dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemendikbud
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP Bisa Dapat dan Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Ampuh Dapat Token Listrik Gratis PLN Sampai Desember, Cuma Login pln.co.id atau WA ke 08122123123
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Baca Juga: Usai Kalahkan Justin Gaethje, Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun, McGregor Singgung Soal Ayah
Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.