Sementara kriteria yang ditentukan oleh masyarakat pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 adalah:
Baca Juga: Usai Kalahkan Justin Gaethje, Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun, McGregor Singgung Soal Ayah
Baca Juga: By.U Siapkan Hadiah iPhone dan Kuota Internet Gratis 100 GB Jika Kamu Ikut Kompetisi Ini
· Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
· Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
· Memiliki E-KTP
· Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
· Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
· Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D
· Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya