Hal yang sama disampaikan Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Dia mengatakan pemerintah tidak menyediakan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online. Namun, ada sebagian daerah tertentu yang memfasilitasi pendaftaran secara online.
“Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online,” katanya.
Baca Juga: Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Ikut Aja Lomba Cerita Telkomsel Berhadiah Rp 2,5 Juta
Baca Juga: Pakai KTP, Login eform.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Banpres BPUM di BRI Jika Penuhi Ini
Sayangnya, Hanung tidak bisa merinci daerah mana saja yang melakukan pendaftaran program tersebut secara online. Akhirnya, dia menyarankan kepada masyarakat yang hendak mengikuti program ini secara online harus aktif dan mengecek kejelasan informasi tersebut pada masing-masing pengusul di daerah.
Yang dimaksud Badan Pengusul adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum serta kementerian ataupun lembaga.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
Baca Juga: Login eform.bni.co.id/bpum Cek BPUM Online via BNI Apa Bisa? Ini Cara Pasti Cek Penerima BLT UMKM