SEMARANGKU – pemerintah masih memberikan kesempatan untuk pendaftaran bantuan BLT UMKM Banpres program BPUM sebesar Rp2,4 juta, meski beda alamat bisa.
Masyarakat pelaku usaha masih berkesempatan dapat karenakan pendaftaran penerima bantuan BLT UMKM Banpres program BPUM masih diperpanjang hingga November 2020.
Meski ada yang memiliki kondisi beda alamat atau tidak sesuai dengan KTP masih bisa dapat melengkapi pendaftarannya dengan cara menambahkan Surat Keterangan Usaha dari kelurahan setempat agar dapat BLT UMKM Banpres program BPUM.
Baca Juga: Penyaluran Terakhir, Berikut Cara Cek Kuota Internet Gratis Semua Operator, Pastikan Masuk HP-mu
Baca Juga: Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW, Cikal Bakal Jadi Budaya Islam di Indonesia, Muslim Harus Paham
Setelah melakukan pendaftaran dan diverifikasi maka dana sebesar Rp2,4 juta akan segera ditransfer bagi para pengusaha UMKM yang mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Berikut ini adalah syarat kelayakan penerima bantuan BLT UMKM Banpres program BPUM.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Banpres program BPUM Rp2,4 juta ini, yaitu:
Baca Juga: Hari Terakhir, Simak Cara Klaim Kuota Internet Gratis Kemdikbud, All Operator Bisa Akses Disini
Baca Juga: Selain via BRI, Bisa Login BNI eform.bni.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM BPUM Online Cuma Pakai KTP
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Pakai KTP, Login eform.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Banpres BPUM di BRI Jika Penuhi Ini
Baca Juga: Awas! Ini Penyebab Gagal Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM Pakai KTP via Login eform.bri.co.id/bpum
Cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mudah.
Para pengusaha UMKM hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Saat mendaftar, Anda harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon. ***