Perlu diketahui juga, pendaftar bisa dipastikan tidak lolos jika mereka tidak memenuhi syarat pendaftar berikut.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
Baca Juga: Dapatkan Pulsa Litrik Gratis PLN Oktober 2020, Bisa Klaim Token via WA dan pln.co.id, Ini Caranya!
Baca Juga: Khusus Pelanggan Telkomsel, Ini Cara Mudah Cek Kuota Internet Gratis 50 GB Kemdikbud
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.