Baca Juga: Tanpa Rekening Bisa Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Cek Penerima dan Dapatnya
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Berikut Rincian Lengkap Kuota Belajar
Baca Juga: Cek Nomor Tri, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Oktober Cair Hari Ini, Cara Cek Kuota di Sini
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI, Via eform.bri.co.id/bpum dan SMS Masuk
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Masuk ke HP-mu? Cek Syarat Penerima Bulan Oktober
Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.