Persyaratan
1. Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro
2. Foto Copy E-KTP
3. Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama dan Libur Panjang Akhir Oktober Hingga Desember 2020, Ada Idul Fitri dan Natal
Baca Juga: PASTI! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tidak Akan Cair Jika Kamu Gunakan Nomor Ini
4. Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)
Tempat Pendaftaran
1. Pendaftaran secara offline dapat dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan
2. Pendaftaran secara online dapat melalui laman berikut: https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id