SEMARANGKU – Masyarakat pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sebesar Rp2,4 juta dikarenakan kesempatan masih terbuka lebar.
Pemberian bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma, bukan pinjaman dan tidak harus dikembalikan oleh penerima bantuan tersebut.
Bantuan tersebut diberikan untuk menambahkan modal para pelaku usaha mikro sehingga dapat memicu pergerakan ekonomi nasional yang terancam akibat pembekuan aliranya akibat efek yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: FATAL! Ini 3 Penyebab Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tidak Cair ke Indosat, Telkomsel, Tri, dan XL
Baca Juga: Jadwal Cuti Bersama dan Libur Panjang Akhir Oktober Hingga Desember 2020, Ada Idul Fitri dan Natal
Untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul BPUM tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni pihak-pihak yang sudah dipilih seperti berikut:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum