- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Lomba Video Pendek Kecamatan Jambu, Cara Camat Angkat Potensi Daerah Secara Visual
Baca Juga: Kesempatan Untuk Mendapatkan Hadiah Uang Rp 10 Juta dari Telkomsel 5 Hari lagi, Segera Daftar Buruan
Calon penerima bantuan tersebut diharapkan untuk segera melengkapi data usulan kepada pihak pengusul sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha