1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4.Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Atur Tanggung Jawab Vaksin Covid-19, Jokowi Tunjuk 2 Kementerian Ini untuk Bagi Tugas
Baca Juga: Cuma Pakai HP, Ini Tips Mudah Dapat Uang Rp 10 Juta dari Telkomsel, Segera Klaim!
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat tersebut telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.
Bagi calon pendaftar harus memenuhi syarat tersebut. ***