BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Bank BRI, BNI, Hingga BCA, Ini Syarat Penerima, Lengkapi Segera

- 16 Oktober 2020, 15:37 WIB
Gelombang 2 Segera Dibuka, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Dapat Atau Tidak
Gelombang 2 Segera Dibuka, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Dapat Atau Tidak /Pexels/

SEMARANGKU - Simak informasi mengenai pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 di artikel ini. Kemnaker memastikan penyaluran bantuan BLT subsidi gaji BPJS telah dicairkan kepada 11,8 juta lebih peserta.

Sebanyak 11.950.300 peserta di tahap satu hingga tahap lima sudah menerima bantuan BLT subsidi gaji tersebut.

Sementara untuk penerima bantuan BLT subsidi gaji BPJS pada tahap 5 akan diberikan kepada 618.588 pekerja dengan gaji dibawah 5 juta yang telah disampaikan kepesertaanya melalui BPJS Ketenaga kerjaan.

Baca Juga: Dapatkan Kuota Internet Gratis dan Paket Murah 15 GB Rp 0 - 20 GB Rp 6 Ribu, Ini Cara Klaimnya!

Baca Juga: Selain Prabowo, 4 Jenderal Ini Juga Pernah Dicekal Masuk AS, Gatot Nurmantyo Alasannya Tak Jelas

Kemenaker memberikan keterangan hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja.

Selain itu kemenaker akan terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyaluran bantuan tersebut sehingga dapat segera digunakan sebagaimana mestinya bagi peserta yang menerimanya.

Sebagai informasi, BLT subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran.

Baca Juga: Daftar 10 Atlet Terkenal Dunia yang Positif Covid-19, Selain Valentino Rossi dan Cristiano Ronaldo

Baca Juga: Komparasi POCO X3 NFC VS Realme 7 Pro, Ini Perbandingan Spesifikasi dan Kecanggihannya

Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan untuk tahap 5, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin kedua mulai disalurkan.

kemenaker menargetkan termin kedua mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November.

Adapun syarat menerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Tren Terbaru, Tips dan Cara Aman Berwisata di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Pendaftaran Diperpanjang, Ini Cara Dapat Hadiah Uang Hingga Rp7,5 Juta dari Telkomsel

Pekerja yang merasa memenhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs resmi Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantkr Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) atau bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lain-lain.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Peserta penerima bantuan juga bisa mengakses kepastian untuk dapat bantuan tersebut atau tidak dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kemnaker diwww.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
  3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  4. Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke lamanKemanker.go.iddan klik tombol "Masuk atau Login"
  7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
  8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
  9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x