Baca Juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda, Telkomsel Beri Hadiah Uang Gratis 2,5 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Sehingga, syarat penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.
“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.
Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Baca Juga: BMKG Waspadai Bencana Hidrometeorologi Akibat La Nina Awal Oktober, Ancaman Gempa dan Tsunami
Baca Juga: Siap All Out Seri Penutup di Portugal, Galang Hendra Target Cetak Poin Naik di Posisi Klasemen Akhir
Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.
Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Seperti layaknya program-program dari pemerintah yang lain, pendaftar program ini harus menyiapkan KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.***