Cara Daftar BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Dibuka Hingga Tahun Depan, Cek di Sini

- 12 Oktober 2020, 07:43 WIB
Catat! Persyaratan Resmi Untuk Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta
Catat! Persyaratan Resmi Untuk Dapat Banpres Produktif UMKM Rp2,4 Juta /mantrasukabumi.com/

SEMARANGKU – Program bantuan BLT Banpres Produktif UMKM yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai salah satu upaya untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro untuk lebih produktif di masa pandemi ini.

Bantuan BLT Banpres Produktif UMKM ini merupakan salah satu dari serangkaian bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional yang sempat tersendat dikarenakan adanya pandemi covid–19.

Tahap pertama realisasi penyaluran BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta untuk Usaha Mikro tersebut telah mencapai hampir 100 persen penyaluranya dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Tak Dapat BLT dari Pemerintah? Ada Bantuan Facebook untuk UKM Rp 31 Juta, Daftar di Sini, Lengkap

Baca Juga: Hari Terakhir Kuota Masih Terbuka! Ini Syarat dan Cara Dapat Uang Total Rp2,5 Juta dari Telkomsel

Bantuan sosial Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan tersebut, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta, Cek ATM BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Link di Sini

Baca Juga: TERBUKTI, Link Dapat Listrik Gratis PLN untuk Bulan Oktober, Bisa Lewat WA Juga, Klik Disini

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal sehingga lebih produktif dan berimbas pada pergerakan ekonomi nasional.

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: Bukan Hoax, Anda Dapat BLT UMKM Banpres Produktif Rp 2,4 Juta Jika Dapat SMS dari BRI Seperti Ini

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres Produktif UMKM Tahap Kedua, Begini Syarat dan Pengisian Data yang Benar

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana BLT Banpres Produktif UMKM akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta. Segera daftar sekarang. **

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x