- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi
- Penerima Kartu Prakerja.
Berikut ini adalah cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 dengan link prakerja.go.id:
- Buka link prakerja.go.id
- Buat akun dengan email dan lakukan verifikasi email
- Isikan data diri dan verifikasi diri
- Isikan pertanyaan dan pernyataan sesuai kondisi
- Ikuti tes kemampuan dasar
- Klik Gabung Gelombang jika sudah dibuka
Itulah info Kartu Prakerja Gelombang 51 yanb meliputi syarat daftar dan cara daftar yang pasti bakal lolos.***