Kartu Prakerja Gelombang 51 Punya Syarat yang Harus Dipenuhi, Jangan Sampai Terlewatkan, Dibuka Kapan?

- 7 April 2023, 17:35 WIB
Kapan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51? Simak Jadwal, cara dan persyaratannya
Kapan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51? Simak Jadwal, cara dan persyaratannya /

SEMARANGKU - Kartu Prakerja Gelombang 51 jangan sampai dilewatkan karena bakal sangat membantu.

Bantuan dari Kartu Prakerja Gelombang 51 ini tidak boleh dilewatkan karena nilainya mencapai lebih dari Rp 4 juta.

Akan tetapi, tidak semua uang pada Kartu Prakerja Gelombang 51 ini bisa dicairkan. Kebanyakan berupa voucher pelatihan.

Dengan Kartu Prakerja Gelombang 51, kalian bisa mengikuti berbagai pelatihan yang sebenarnya berbayar.

Baca Juga: Sebentar Lagi! Kartu Prakerja Gelombang 51 Akan Dibuka, Persiapkan Syarat Ini Agar Dijamin Berhasil Daftar

Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 51, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa terdaftar.

Berikut ini adalah syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 51:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi
- Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Akan Dibuka, Simak Tanggal Cek Pula Syarat Daftar Agar Berhasil Terima Rp 4,2 Juta

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x