Bagaimana Sistem Pembayaran THR Bagi Pekerja yang di PHK atau Mengundurkan Diri? Apakah Semuanya Dapat?

- 31 Maret 2023, 18:16 WIB
Bagaimana Sistem Pembayaran THR Bagi Pekerja yang di PHK atau Mengundurkan Diri? Apakah Semuanya Dapat?
Bagaimana Sistem Pembayaran THR Bagi Pekerja yang di PHK atau Mengundurkan Diri? Apakah Semuanya Dapat? /

Berikut adalah aturan pemberian THR bagi karyawan resign dan PHK berdasarkan Permenaker:

  1. Karyawan PHK

Adapun aturan pemberian THR bagi karyawan PHK masih memiliki klasifikasi lain yakni bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PHK dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor.6 Tahun 2016 disebutkan, hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari raya sebelum keagamaan.

Dengan begitu, bagi karyawan yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR. Namun sebaliknya, jika hubungan kerja berakhir lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, maka hak atas THR gugur.

PHK dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Ketentuan pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 seperti di atas hanya berlaku bagi pekerja PKWTT. Sehingga bagi pekerja kontrak yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), walaupun telah menyelesaikan hubungan kerjanya 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak mendapatkan THR.

Sehingga bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak ada toleransi mengenai batas waktu yang dimaksudkan. Jadi pekerja kontrak yang berhak mendapatkan THR harus benar-benar masih berada dalam kondisi bekerja sekurang-kurangnya sampai Hari Raya Keagamaan, sesuai yang dianut agama yang bersangkutan.

Baca Juga: Ketahui 8 Masalah Penyebab AC Mobil Terasa Tidak Dingin dan Tips Penting Mengatasinya Apalagi Buat Mudik

  1. Karyawan Resign

Peraturan yang ditetapkan mengenai pemberian THR terhadap karyawan resign, memiliki aturan yang tidak jauh berbeda dengan karyawan PHK. Dimana berdasarkan pasal 7 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan,  hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri/resign terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x