Pengen Tahu Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Bagaimana Tugasnya? Ini Penjelasannya

- 14 Februari 2023, 06:45 WIB
Pengen Tahu Berapa Pantarlih Pemilu 2024 dan Bagaimana Tugasnya? Ini Penjelasannya
Pengen Tahu Berapa Pantarlih Pemilu 2024 dan Bagaimana Tugasnya? Ini Penjelasannya /Foto: ist/Waktu Lampung Online

Pantarlih Pemilu 2024 digaji berapa?

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Sampdoria vs Inter Milan di Liga Serie A Italia , Line Up dan Jadwal Kickoff

Merujuk pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya adalah sebagai berikut:

KPPS: Rp 1.200.000/bulan

KPPS: Rp 1.100.000/bulan

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000/bulan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x