SEMARANGKU - Dewasa ini kebutuhan akan rumah, terutama di daerah perkotaan sangat meningkat, tetapi tidak sebanding dengan kemampuan untuk membelinya. Program Rent-to-Own (RTO) atau sewa untuk memiliki, bisa menjadi jawaban bagi masyarakat memiliki rumah tanpa KPR dan tanpa uang muka.
Sejatinya pemerintah punya program KPR subsidi, yang menerapkan sistem uang muka 1% dari nilai rumah, tetapi banyak masyarakat yang terkendala administrasi perbankan.
Kualifikasi yang disyaratkan untuk mendapatkan KPR subsidi, dan terbatasnya unit properti untuk program KPR subsidi, juga menjadi hambatan masyarakat memiliki rumah.
Program sewa kemudian beli, terdengar awam di tengah masyarakat. Namun, program ini sudah lama diajukan oleh para pengusaha properti agar mendapat perhatian pemerintah.
Di negara luar, seperti Malaysia program ini telah dijalankan sejak 2020. Tanpa uang muka, penyewa bisa langsung menghuni rumah impiannya, mereka hanya dikenai biaya pindah, kemudian membayar uang sewa setiap bulannya.
Sementara di Indonesia, ada Bank BTN yang mulai menjajaki program RTO ini. Masyarakat yang punya penghasilan tidak tetap, atau mereka yang berpenghasilan rendah, serta tidak bankable akan terbantu dengan program ini.
Skema program sewa kemudian beli
Sewa untuk beli adalah jenis perjanjian dimana masyarakat menyewa sebuah properti untuk jangka waktu tertentu, dengan opsi membeli properti tersebut pada akhir periode sewa.