Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya

- 20 Juli 2020, 19:30 WIB
KEMENTERIAN Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengajukan dua RUU Omnibus Law yaitu di bidang perpajakan dan lapangan kerja.
KEMENTERIAN Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengajukan dua RUU Omnibus Law yaitu di bidang perpajakan dan lapangan kerja. /Pixabay

Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law, sebagai berikut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Kekuatan Kebangkitan Ekonomi Saat Ini Adalah UMKM

Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Online Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x