Dalam lingkup ASEAN, posisi Indonesia masih berada di peringkat kelima di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law, sebagai berikut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Kekuatan Kebangkitan Ekonomi Saat Ini Adalah UMKM
Menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. ***