Cara Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Ini Daftar Sasaran Pekerja Yang Dapatkan Bantuan

- 12 September 2022, 15:56 WIB
Cara Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Ini Daftar Sasaran Pekerja Yang Dapatkan Bantuan
Cara Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Ini Daftar Sasaran Pekerja Yang Dapatkan Bantuan /iqbalnuril/pixabay/

SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp600.000 sudah mulai cair mulai hari ini kepada para pekerja.

BSU 2022 adalah BLT subsidi gaji yang diperuntukkan bagi pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat atau kriteria.

Untuk mendapatkan BSU 2022 ini, terdapat beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Download Video CapCut Tanpa Watermark 2022 Dengan Savefrom.net Tak Perlu Takut Kuota Habis, Coba Sekarang!

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000  sudah mulai cair.

Dimana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ditujukan bagi beberapa pekerja.

Perlu diketahui jika Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah BLT subsidi gaji yang dikhusukan bagi pekerja berbagai industri yang sudah memenuhi syarat dan ketentuannya.

Seperti yang dijelaskan tersebut jika ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kementrian Keternagakerjaan atau Kemenaker untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Baca Juga: Savefrom.net: Download Video CapCut Tanpa Watermark Cukup Sekali Klik Unduh Langsung Beres Dengan Savefrom.net

Nah untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

6. Bukan anggota TNI.

7. Bukan anggota Polri.

8. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x