SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp600.000 sudah mulai cair mulai hari ini kepada para pekerja.
BSU 2022 adalah BLT subsidi gaji yang diperuntukkan bagi pekerja dari berbagai industri yang memenuhi syarat atau kriteria.
Untuk mendapatkan BSU 2022 ini, terdapat beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 sudah mulai cair.
Dimana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 ditujukan bagi beberapa pekerja.
Perlu diketahui jika Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah BLT subsidi gaji yang dikhusukan bagi pekerja berbagai industri yang sudah memenuhi syarat dan ketentuannya.
Seperti yang dijelaskan tersebut jika ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh Kementrian Keternagakerjaan atau Kemenaker untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Nah untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
6. Bukan anggota TNI.
7. Bukan anggota Polri.
8. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).