"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN, untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BLT BSU tahap pertama, " tutur Anwar Sanusi.
Baca Juga: Download Video TikTok HD Tanpa Watermark 2022 Paling Mudah, Coba Pakai Savefrom.net
Berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BLT BSU 2022 menurut Kemnaker yakni :
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4.Upah/Gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7.Memiliki rekening Bank yang aktif.