Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Perhatikan Cara Ini Agar Tidak Gagal Upload Foto KTP

- 16 Mei 2022, 11:46 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Perhatikan Cara Ini Agar Tidak Gagal Upload Foto KTP
Kartu Prakerja Gelombang 29 Dibuka, Perhatikan Cara Ini Agar Tidak Gagal Upload Foto KTP /Foto Ilustrasi: Facebook/@prakerja.go.id /

SEMARANGKU - Kartu Prakerja Gelombang 29 dibuka, tapi gagal terus saat upload foto KTP?

Berikut ini cara yang harus dilakukan saat kalian mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 tapi tidak bisa upload foto KTP.

Masalah tidak bisa upload foto KTP pada saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 memang membuat frustrasi.

Ada banyak orang yang tidak bisa upload foto KTP saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29.

Baca Juga: Hasil Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Diumumkan, Cek Juga Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29

Lantas, apa yang harus dilakukan? Hal yang bisa dilakukan ada dua. Yang pertama pastikan foto KTP dalam kualitas bagus.

Bisa jadi sistem tidak bisa membaca foto KTP karena gambarnya kurang jelas atau buram. Sedangkan cara kedua sedikit berbeda.

Cara kedua adalah ganti waktu upload kalian ke waktu yang sekiranya sedikit sepi. Misalnya jam 12 malam.

Saat pengguna yang login di laman Kartu Prakerja Gelombang 29 lebih sedikit, maka kemungkinan kalian berhasil akan lebih besar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 29 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan dan Persiapan yang Harus Diperhatikan

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 29:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Sedangkan syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 29 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah atau kuliah

4. Pencari kerja atau pengangguran

5. Diperbolehkan untuk wirausaha

6. Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM

7. Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Itulah hal yang harus dilakukan saat gagal upload foo KTP ketika daftar Kartu Prakerja Gelombang 29.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah