Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair, Sektor Ini Akan Diutamakan untuk Terima Bantuan

- 7 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pexels/Ahsanjaya/

SEMARANGKU – Artikel ini menyediakan syarat tentang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada mereka yang bekerja disektor ini.

Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan pada bulan April 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 3,5 juta per bulan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa besarnya BSU ini adalah Rp. 1 juta dengan sasaran 8,8 juta pekerja. Sehingga anggaran yang dibutuhkan adalah Rp. 8,8 triliun.

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menerima Bantua Subsidi Upah (BSU):

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Memiliki gaji/upah paling banyak RP 3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota di atas hingga penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru D1-S1 di Bank Muamalat Indonesia, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

4. Bekerja di wilayah PPKM level tiga dan level empat yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk mendapatkan BSU tersebut, selanjutnya melakukan pengecekan, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Situs Kunjingi kemnaker.go.id

2. Daftar akun, apabila anda belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda

3. Setelah anda daftar, selanjutnya login ke dalam akun anda

4. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Selanjutnya yaitu cek pembertahuan. Pemberitahuan akan berisi tentang apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Demikian adalah syarat penerima bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera cair April 2022.***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x