3. Lulus seleksi dan diterima sebagai mahasiswa baru melalui berbagai jalur,
Sementara itu, pada pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 ini, ada beberapa prioritas yang perlu diperhatikan, diantaranya;
1. Mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin (peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/asuhan dengan bukti kemiskinan yang valid),
3. Mahasiswa dengan keterbatasan akses termasuk difabel, asal 3T, Papua dan Papua Barat,
4. Mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya,
Demikian syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 yang sudah dibuka Kemdibukbud, dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.***