1.Siswa atau pelajar mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa atau pelajar yang belum memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
2.Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
3.Disdik/Kemenag kabupaten/kota akan me girimkan data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
4.Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5.Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan Kartu Indonesia Pintar kepada calon penerima KIP.
Jika siswa atau pelajar telah menerima KIP, bisa mengecek apakah terdaftar penerima BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud.
Berikut cara cek penerima BLT PIP Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud :
1.Kunjungi website pip.kemendikbud.go.id
2.Isi kolom 'Cari Penerima PIP'