3.Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran dan Kemaritiman.
Berikut syarat dan cara yang perlu disiapkan untuk mendapat Kartu Indonesia Pintar atau KIP dalam artikel ini.
Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima PIP 2021, Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id
Syarat membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP :
1.Kartu Keluarga atau KK
2.Akta Kelahiran
3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4.Rapor hasil belajar siswa
5.Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Madrasah.
Berikut cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP :