Bantuan PIP Program Indonesia Pintar SD, SMP, dan SMA Sudah Bisa Dicairkan, Paling Akhir 31 Desember Bulan ini

- 16 Desember 2021, 18:33 WIB
Bantuan PIP Program Indonesia Pintar SD, SMP, dan SMA Sudah Bisa Dicairkan, Paling Akhir 31 Desember Bulan ini
Bantuan PIP Program Indonesia Pintar SD, SMP, dan SMA Sudah Bisa Dicairkan, Paling Akhir 31 Desember Bulan ini /tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id

SEMARANGKU - Segera cairkan Bantuan PIP Program Indonesia Pintar jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK maksimal 31 Desember 2021.

Untuk mengecek penerima bantuan PIP Program Indonesia Pintar cukup login dengan memasukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung ke link https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn

Melalui link tersebut siswa dapat melihat apakah terdaftara atau tidak sebagai penerima bantuan PIP Program Indonesia Pintar

Jika diketahui terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Program Indonesia Pintar, siswa bisa langsung melakukan proses pencairan.

 Baca Juga: Penuhi 3 Syarat Bantun BLT PIP Program Indonesia Pintar, Dapatkan Bantuan Uang Tunai dari PIP, Simak Caranya

Untuk melakukan proses pencairan, penerima diharuskan untuk melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi rekening tersebut bisa dilakukan melalui pihak bank penyalur yakni BRI dan BNI.

Namun sebelum melakukan pencairan pastikan dahulu membaca informasi yang ada pada laman pip.kemdikbud.go.id, karena terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan oleh penerima bantuan PIP Program Indonesia Pintar .

Berikut ini syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan bantuan PIP Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftar Kartu KIP, Agar Dapat BLT PIP Program Indonesia Pintar

1. Membawa KTP,KIP dan Kartu Pelajar

2. Membawa KTP orangtua bagi jenjang SD dan harus didampingi.

3. Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah (bagi pencairan secara kolektif).

4. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, dikhususkan bagi pencairan secara kolektif.

5. Surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik (bagi pencairan secara kolektif).

6. Identitas diri kuasa peserta didik (bagi pencairan secara kolektif).

7. Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi (bagi pencairan secara kolektif).

Sementara itu untuk metode pencairan bantuan PIP Program Indonesia Pintar bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan langsung terkecuali jenjang SD yang harus diwakilkan.

1. Pencairan secara perorangan langsung

Penerima bantuan PIP Program Indonesia Pintar wajib datang membawa KIP sesuai atas nama penerima.

Kemudian KIP tersebut ditunjukkan kepada teller bank untuk dicek dan melakukan administrasi.

Jika diindikasi tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar, siswa dapat menggantinya dengan membawa surat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Namun jika KKS juga tidak dimiliki/rusak/hilang penerima dapat meminta Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai syarat pelengkap, dengan atas nama orangtua penerima.

Kemudian penerima akan diberikan kartu debit untuk melakukan pencairan di ATM.

2. Pencairan secara kolektif

Pencairan secara kolektif bisa dilakukan salah satunya bagi peserta yang memiliki lokasi tempat tinggal yang jauh dari kedua bank penyalur.

Pencairan bisa dilakukan secara kelompok dengan menunjuk perwakilan salah satu penerima untuk dikoordinir dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.

Hal ini juga dinilai lebih efektif mengurangi antrean di bank dan mengurangi kerumunan pasalnya saat ini masih dalam situasi pandemi.

Dokumen yang terkumpul bisa langsung diserahkan ke pihak teller, nantinya akan di cek secara kelengkapan administrasi.

Jika sudah selesai, akan diberikan kartu debit untuk melakukan pencairan baik di ATM atau sesuai kesepakatan penerima kolektif.

Sementara itu, berikut ini besaran bantuan PIP Program Indonesia Pintar 2021.

- Siswa/i SD/MI/Paket A berhak mendapat PIP Rp 450 ribu

- Siswa/i SMP/MTs/Paket B berhak mendapat PIP Rp 750 ribu

- Siswa/i SMA/SMK/MA/Paket C berhak mendapat PIP Rp 1 juta***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah