Baca Juga: Ungkap Tak Digaji Meski Urus Semua Pekerjaan Vanessa Angel, Fuji Justru Merasa Tak Dirugikan
Perlu diketahui bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang ditujukan untuk siswa/i berusia 6-21 tahun.
Siswa/i tersebut pun haruslah berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik KKS, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.
Harapannya, bantuan PIP ini akan membantu siswa/i di Indonesia yang terancam putus sekolah, sehingga dapat kembali melanjutkan sekolah.
Oleh karena itu, hanya ada tiga golongan siswa siswi saja yang akan mendapatkan bantuan PIP.
Berikut adalah tiga golongan penerima bantuan PIP dari pemerintah yang akan cair di bulan Desember 2021.
- Siswa/i pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa/i dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Siswa/i SMK yang menempuh studi keahlian kelompok di bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.