SEMARANGKU - Maaf, hanya ada tiga kategori UMKM yang dapat mencairkan dana BLT BPUM Rp1,2 juta di bulan Oktober 2021.
Sebelumnya, Kemenkop UKM sendiri telah menargetkan penyaluran bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta untuk 12,8 juta orang.
Kemudian pada tahap penyaluran terakhir, kuota penerima BLT BPUM Rp1,2 juta hanya tersisa untuk tiga juta UMKM saja.
Baca Juga: 5 Benda Ini Ternyata Bisa Dengan Mudah Dihuni Oleh Makhluk Halus,Salah Satunya Boneka
Sementara itu pengumuman bagi penerima bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta telah dimulai sejak bula Juli, Agustus hingga September 2021.
Namun, pencairan dana BLT BPUM Rp1,2 juta masih bisa dilakukan bulan Oktober 2021.
Menurut keterangan Corporate Scretary BRI, ada waktu lima bulan untuk mencairkan dana bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta.
Sedangkan batas akhir atau maksimal penerima BLT BPUM Rp1,2 juta menerima dana adalah pada bulan Desember 2021.
Tetapi, hanya ada tiga kategori UMKM yang dapat menerima bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta saja.