BSU atau Bantuan Subsidi Gaji merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya jika agar bisa menerima BSU atau Bantuan Subsidi Gaji diberlakukan beberapa persyaratan.
Berikut adalah syarat yang harus diketahui oleh calon penerima BSU atau Bantuan Subsidi Gaji.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima upah atau gaji
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai 30 Juni 2021
4. Pekerja yang bekerja di zona PPKM Level 4 dan 3
5. Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta
Itulah beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji.***