BSU Oktober 2021, Tanpa Ada Potongan Sepeserpun Akan Diberikan Pada Sektor Ini

- 21 Oktober 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi BSU Oktober 2021/BSU Oktober 2021, Tanpa Ada Potongan Sepeserpun Akan Diberikan Pada Sektor Ini
Ilustrasi BSU Oktober 2021/BSU Oktober 2021, Tanpa Ada Potongan Sepeserpun Akan Diberikan Pada Sektor Ini /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2021 telah cair pada Oktober 2021.

BSU Oktober 2021 sendiri akan diberikan kepada beberapa sektor dan pekerja.

BSU Oktober 2021 sendiri diperuntukkan untuk mereka yang bekerja di wilayah PPKM 3 dan 4.

Tak hanya itu BSU Oktober 2021 ini juga tidak dikenai sepeserpun potongan.

"Persyaratan BSU lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Bingung Cek Bantuan Subsidi Gaji Atau BSU ? Begini Tahapan Mudah Yang Diperlukan

"Penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeserpun baik untuk biaya administrasi dan lain-lainnya," ungkap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari akun instagram resmi@kemnaker.

Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Kemnaker 2021 yaitu :

-Sektor Industri barang konsumsi.

-Sektor Transportasi.

-Sektor Aneka industri.

-Sektor Properti dan real estate.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Atau BSU Oktober 2021, Penuhi 5 Syarat Ini

-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Berikut ini syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Itulah syarat dan golongan yang akan mendapatkan BSU Bantuan Subsdi Gaji yang dicairkan bulan Oktober 2021. ***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah