-Sektor Transportasi.
-Sektor Aneka industri.
-Sektor Properti dan real estate.
Baca Juga: Ingin Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Atau BSU Oktober 2021, Penuhi 5 Syarat Ini
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Berikut ini syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji dari Kemnaker 2021 antara lain :
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.