SEMARANGKU - Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka dan lembaga BUMN, BUMD dan BUMS yang jadi mitra.
Lembaga pelatihan (LP) adalah instansi yang berasal dari pemerintahan, BUMN, BUMD dan BUMS yang memenuhi syarat untuk melakukan penyelenggaraan pelatihan unuk peserta Kartu Prakerja.
Syarat untuk BUMN, BUMD, dan BUMS menjadi mitra dalam penyelenggaraan pelatihan program Kartu Prakerja sangatlah mudah.
Baca Juga: Apa Itu Program Kartu Prakerja, Tujuan dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Cek Cara Verifikasi Akun yang Pernah Mendaftar
Bagi anda yang termasuk BUMN, BUMD, dan BUMS, anda dapat menyimak syarat berikut untuk menjadi mitra pelatihan program Kartu Prakerja:
Memiliki izin berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Online Single Submission (OSS)
Anda dapat mengakses situs https://oss.go.id/ untuk mendapatkan NIB secara online
Dapat menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Informasi yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
Nama pimpinan Lembaga Pelatihan
Nama penanggung jawab Lembaga Pelatihan
Logo Lembaga
Mengajukan permohonan melalui platform digital PD yang telah resmi sebagai mitra program Kartu Prakerja.
Lembaga ini adalah Lembaga yang akan memvalidasi syarat-syarat yang telah anda siapkan
Mempunyai NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diberikan oleh oleh Ditjen Pajak. Anda dapat mengunjungi https://ereg.pajak.go.id./daftar untuk mendaftarkan diri anda agar memperoleh NPWP
Nama kategori program pelatihan yang diselenggarakan
Mempunyai alamat situs (website)
Mempunyai daftar tenaga pelatih dan sertifikat yang relevan dengan kategori yang diajukan
Menyediakan Sarana dan prasarana yang mendukung
Menyertakan Bukti informasi dan silabus pelatihan
Mencantumkan informasi evaluasi pemmbelajaran
Informasi diatas adalah cara lembaga BUMN, BUMD, dan BUMS menjadi mitra pelatihan program Kartu Prakerja.
Informasi lebih detail mengenai kartu syarat bagi BUMN, BUMD, dan BUMS dapat akses melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.kartuprakerja.go.id. ***