Penerima BSU 2021, Tapi Rekeningnya Bank Non Himbara? Begini Penjelasan Kemnaker

- 10 September 2021, 09:44 WIB
Penerima BSU 2021, Tapi Rekeningnya Bank Non Himbara? Begini Penjelasan Kemnaker
Penerima BSU 2021, Tapi Rekeningnya Bank Non Himbara? Begini Penjelasan Kemnaker /Pixabay/EmAji/

SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker tahap 3 telah cair.

Pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU Kemnaker tahap 3 melalui rekening Bank Himbara.

Bagaimana dengan penerima BSU Kemnaker 2021 tapi rekeningnya Bank non Himbara.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair ke Pekerja yang di-PHK? Ini Penjelasan Kemnaker

Berikut penjelasan Kemnaker terkait penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang rekeningnya Bank non Himbara dalam artikel ini.

"Ini jawaban untuk penerima BSU tapi rekeningnya Bank non Himbara, " tulis Kemnaker pada instagram resminya.

Bagi pekerja penerima BSU Kemnaker 2021 tapi rekeningnya Bank non Himbara, akan dibukakan rekening baru.

"Bagi penerima BSU yang belum memiliki Rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara, " tulis Kemnaker.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair, Menaker Cek Penerima BSU Kemnaker 2021 di Semarang Sambil Gowes

Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah, kunjungi notifikasi penyaluran BSU Kemnaker 2021 di bsu.kemnaker.go.id.

Setelah rekening pekerja tercantum di notifikasi, penerima BSU Kemnaker 2021 tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai.

Adapun persyaratan pekerja penerima BSU Kemnaker 2021 antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7. Memiliki rekening Bank yang aktif.

8. Tidak termasuk golongan penerima Kartu Prakerja.

9. Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian penjelasan Kemnaker terkait penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang rekeningnya Bank non Himbara.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x